Kegiatan Pembagian Bibit Babi

  • Aug 15, 2022
  • Admin Manggissari
  • Berita Desa

Berbeda dari tahun 2020 dan 2021 penggunaan Dana Desa tahun 2022 juga diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya dikutif pada Perpres Nomor  104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :

a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);

b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh%);

c. dukungan pendanaan penanganan corona virus desease 2019 (covid) paling sedikit 8% (delapan persen); dari Alokasi Dana Desa setiap desa; dan 

d. program sektor prioritas lainnya.

 

Untuk memenuhi program ketahanan pangan dan hewani, Pemerintah Desa Manggissari memasang kegiatan Pembinaan Kelompok Ternak babi pada APBDes Tahun 2022. Sebanyak 60 Orang mendapat Bantuan Bibit Babi. Pemerintah Desa Manggissari berharap dengan bantuan bibit babi tersebut mampu memulihkan perekonomian masyarakat setelah mengalami Pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan 2021.