BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Pekutatan-Pupuan Km. 11 Banjar Manggissari, Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan-Jembrana
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manggissari adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Manggissari. BPD Manggissari dapat dikatakan sebagai "Parlemen" yang ada di Desa Manggissari. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berfungsi sebagai forum demokrasi bagi warga desa untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di desanya masing-masing. 

BPD adalah bagian vital dari sistem pemerintahan Desa Manggissari yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan memastikan partisipasi aktif mereka dalam pembangunan desa. BPD bertanggung jawab untuk berbagai tugas, termasuk penyusunan, persetujuan, dan pengesahan Peraturan Desa (Perdes). BPD merupakan wadah bagi penduduk desa untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, memastikan bahwa suara mereka didengar, dan kebutuhan mereka terpenuhi. BPD adalah contoh utama upaya Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dan membangun sistem pemerintahan yang demokratis dan partisipatif.

 

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Fungsi Pemerintahan yang dijalankan oleh anggota BPD adalah :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. Melakukan Pengawasan kinerja Perbekel

Adapun Tugas dari BPD terdiri dari :

  1. Menggali aspirasi masyarakat,
  2. Menampung aspirasi masyarakat,
  3. Mengelola aspirasi masyarakat,
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat,
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD,
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa,
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

 

Nama Jabatan Pendidikan

I MADE SUKERTA

I KOMANG PUSPA

I MADE WIJANA

WAHYU EKO WIDIANTO

COKORDA GEDE PUTRA

I MADE SUDARTA

NI WAYAN SUDIASIH

 

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SMA/SEDERAJAT

SMASEDERAJAT

SMASEDERAJAT

SMASEDERAJAT

SMASEDERAJAT

SMASEDERAJAT

SMASEDERAJAT