LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN PERBEKEL MANGGISSARI NO 80/PEM/KEP/2022
Alamat Kantor:
Profil LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. pPenggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan
I KOMANG GEDE SUCIPTA KETUA SMA/SEDERAJAT
KADEK NIRWAN KIRTANANDA WAKIL KETUA SMA/SEDERAJAT
I MADE RUDY WIRAWAN SEKRETARIS SMA/SEDERAJAT
I NYOMAN LOJIATNAWA ANGGOTA SMP/SEDERAJAT
I KADEK SUKRAWAN ANGGOTA SMA/SEDERAJAT
I PUTU SUMERATA ANGGOTA SMA/SEDERAJAT
I KETUT DACIN, S.E ANGGOTA STRATA I
I KADEK ARDIASA ANGGOTA SMA/SEDERAJAT
I GUSTI MADE WIDIANTARA ANGGOTA SMA/SEDERAJAT
I KOMANG ARIADA ANGGOTA SMA/SEDERAJAT