Struktur Organisasi

Jabatan: PERBEKEL/KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai I Ketut Wismawan
NIP: -

Perbekel berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Perbekel bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan tugas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Perbekel mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti:

  1. Tata praja Pemerintahan;
  2. Penetapan peraturan di Desa;
  3. Pembinaan masalah pertanahan;
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. Melakukan upaya perlindungan masyarakat;
  6. Administrasi kependudukan;
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. Penyusunan profil Desa; dan
  9. Pencegahan dan penanggulangan bencana.

b. Melaksanakan pembangunan di desa, seperti :

  1. Pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. Pembangunan bidang pendidikan; dan
  3. Pembangunan bidang kesehatan.

c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti :

  1. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Peningkatan partisipasi masyarakat;
  3. Pelaksanaan gotong royong dan swadaya murni masyarakat;
  4. Pelaksanaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat; dan
  6. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan.

d. Pemberdayaan masyarakat, seperti :

  1. Pelaksanaan tugas-tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang kebudayaan dan kesenian;
  2. Usaha peningkatan ekonomi masyarakat;
  3. Peningkatan partisipasi masyarakat dibidang politik;
  4. Peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dibidang kebersihan dan lingkungan hidup;
  5. Kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan
  6. Mengembangkan peran serta organisasi dibidangn kepemudaan, olahraga, dan karang taruna.

e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.