Struktur Organisasi
Jabatan | : | PERBEKEL/KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai I Ketut Wismawan |
NIP | : | - |
Perbekel berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Perbekel bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan tugas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Perbekel mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti:
- Tata praja Pemerintahan;
- Penetapan peraturan di Desa;
- Pembinaan masalah pertanahan;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- Melakukan upaya perlindungan masyarakat;
- Administrasi kependudukan;
- Penataan dan pengelolaan wilayah;
- Penyusunan profil Desa; dan
- Pencegahan dan penanggulangan bencana.
b. Melaksanakan pembangunan di desa, seperti :
- Pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- Pembangunan bidang pendidikan; dan
- Pembangunan bidang kesehatan.
c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti :
- Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Peningkatan partisipasi masyarakat;
- Pelaksanaan gotong royong dan swadaya murni masyarakat;
- Pelaksanaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
- Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat; dan
- Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan.
d. Pemberdayaan masyarakat, seperti :
- Pelaksanaan tugas-tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang kebudayaan dan kesenian;
- Usaha peningkatan ekonomi masyarakat;
- Peningkatan partisipasi masyarakat dibidang politik;
- Peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dibidang kebersihan dan lingkungan hidup;
- Kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan
- Mengembangkan peran serta organisasi dibidangn kepemudaan, olahraga, dan karang taruna.
e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.