Struktur Organisasi

Jabatan: PERBEKEL/KEPALA DESA
Nama Pejabat: I Ketut Wismawan
NIP: -
  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Perbekel berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Perbekel bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan tugas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Perbekel mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti:

  1. Tata praja Pemerintahan;
  2. Penetapan peraturan di Desa;
  3. Pembinaan masalah pertanahan;
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. Melakukan upaya perlindungan masyarakat;
  6. Administrasi kependudukan;
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. Penyusunan profil Desa; dan
  9. Pencegahan dan penanggulangan bencana.

b. Melaksanakan pembangunan di desa, seperti :

  1. Pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. Pembangunan bidang pendidikan; dan
  3. Pembangunan bidang kesehatan.

c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti :

  1. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Peningkatan partisipasi masyarakat;
  3. Pelaksanaan gotong royong dan swadaya murni masyarakat;
  4. Pelaksanaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat; dan
  6. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan.

d. Pemberdayaan masyarakat, seperti :

  1. Pelaksanaan tugas-tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang kebudayaan dan kesenian;
  2. Usaha peningkatan ekonomi masyarakat;
  3. Peningkatan partisipasi masyarakat dibidang politik;
  4. Peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dibidang kebersihan dan lingkungan hidup;
  5. Kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan
  6. Mengembangkan peran serta organisasi dibidangn kepemudaan, olahraga, dan karang taruna.

e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.