Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai Dewa Ayu Putu Sekar
NIP: -

Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional.
Sedangkan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, tepatnya di pasal 1 ayat 18, dikatakan bahwa :

  • Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (a), Kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
  2. Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa,
  3. Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan,
  4. Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat desa,
  6. Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan,
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun, serta
  8. Pendataan dan pengelolaan profil desa.