Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai Ni Kadek Widiantari |
NIP | : | - |
Adapun tugas Kasi pelayanan yang sebagaimana disebutkan dalam permendagri No 20 tahun 2018 sebagai berikut :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Des