Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai Ni Kadek Widiantari
NIP: -

Adapun tugas Kasi pelayanan yang sebagaimana disebutkan dalam permendagri No 20 tahun 2018 sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Des