Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai I Made Wiranata |
NIP | : | - |
Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (b), Kepala Seksi Kesejahteraan Desa memiliki tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,
- Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan,
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya,
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi,
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik,
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda,
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga, dan
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna.